Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI Berlaku Januari 2026: Panduan Lengkap untuk Nasabah
Jakarta — Memasuki tahun 2026, ketentuan saldo minimum rekening tabungan di perbankan nasional kembali menjadi perhatian penting bagi masyarakat. Saldo minimum merupakan sejumlah dana yang wajib mengendap di rekening tabungan dan tidak dapat digunakan untuk transaksi harian. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga status rekening tetap aktif serta mengantisipasi biaya administrasi apabila rekening jarang digunakan.
Setiap bank memiliki kebijakan saldo minimum yang berbeda, tergantung jenis produk, segmentasi nasabah, dan tujuan penggunaan rekening. Informasi berikut dirangkum dari ketentuan resmi yang dipublikasikan oleh Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI) per Januari 2026.
Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri Tahun 2026
Berdasarkan informasi produk tabungan yang tercantum pada layanan resmi Bank Mandiri, saldo minimum ditetapkan berbeda untuk setiap jenis tabungan. Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan kebutuhan nasabah ritel, pelajar, hingga pelaku usaha.
Saldo minimum Bank Mandiri yang berlaku adalah:
Tabungan Rupiah: Rp100.000
Tabungan NOW: Rp25.00
Tabungan Payroll: Rp10.000
TabunganKu: Rp20.000
Tabungan TKI: Rp10.000
Tabungan Mitra Usaha: Rp1.000.000
Tabungan SiMakmur: Tidak mewajibkan saldo minimum
Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar): Rp5.000
Dalam penjelasan resmi Bank Mandiri, beberapa produk seperti SimPel dan SiMakmur dirancang untuk memperluas inklusi keuangan dengan ketentuan saldo yang lebih ringan bagi pelajar dan masyarakat umum.
Baca Juga:
Dunia Sepak Bola Berduka: Tragedi Labuan Bajo Merenggut Nyawa Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya
Aturan Saldo Minimum Bank BRI Berlaku 2026
Mengacu pada ketentuan produk tabungan yang dipublikasikan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI), saldo minimum diberlakukan untuk menjaga keberlangsungan rekening serta memastikan layanan perbankan berjalan optimal.
Berikut saldo minimum tabungan BRI per Januari 2026:
BRI Simpedes: Rp50.000
BritAma: Rp50.000
BritAma Bisnis / Pro / X: Rp50.000
BRI TabunganKu: Rp20.000
BRI Junio: Rp50.000
BRI SimPel: Rp5.000
Dalam kebijakan resminya, BRI menegaskan bahwa saldo minimum berfungsi sebagai dana pengaman apabila rekening tidak aktif serta untuk menghindari pemotongan biaya tambahan di luar ketentuan normal.
Saldo Minimum Bank BNI Sesuai Segmentasi Nasabah
Sementara itu, Bank Negara Indonesia (BNI) menetapkan saldo minimum yang disesuaikan dengan karakteristik nasabah dan tujuan rekening. Informasi ini tercantum dalam penjelasan produk tabungan BNI yang berlaku nasional.
Rincian saldo minimum tabungan BNI adalah:
BNI Taplus: Rp150.000
BNI Taplus Bisnis: Rp1.000.000
BNI Taplus Pegawai: Sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS)
BNI Taplus Muda: Tanpa saldo minimum
BNI Pandai: Tanpa batasan saldo minimum
BNI SimPel: Rp5.000
BNI TabunganKu: Rp20.000
Dalam keterangan resminya, BNI menjelaskan bahwa produk seperti Taplus Muda dan BNI Pandai dirancang untuk memberikan fleksibilitas lebih besar bagi generasi muda dan masyarakat yang baru mengakses layanan perbankan.
Fungsi dan Tujuan Penerapan Saldo Minimum
Saldo minimum bukan sekadar aturan administratif. Berdasarkan kebijakan internal masing-masing bank, ketentuan ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
1. Menjaga rekening tetap aktif
Rekening dengan saldo di bawah batas minimum dalam waktu lama berpotensi dinonaktifkan oleh sistem.
2. Mengantisipasi biaya administrasi
Saldo mengendap dapat digunakan untuk menutup biaya pengelolaan rekening sesuai ketentuan bank.
3. Menjaga stabilitas layanan perbankan
Saldo minimum membantu bank dalam menjaga efisiensi operasional dan kualitas layanan kepada nasabah.
Tips Agar Nasabah Tidak Melanggar Ketentuan Saldo Minimum
Agar terhindar dari sanksi atau pemotongan saldo yang tidak diinginkan, nasabah disarankan untuk:
Memilih jenis tabungan sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial
Memantau saldo secara berkala melalui layanan digital banking
Memahami syarat dan ketentuan produk sejak awal pembukaan rekening
Pihak bank juga menganjurkan nasabah untuk rutin memperbarui informasi terkait kebijakan tabungan melalui layanan resmi masing-masing bank.
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar