PPPK Paruh Waktu Diangkat Menjadi Penuh Waktu: Desakan DPR dan DPD RI ke Pemerintah untuk Segera Bertindak


Isu pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu tengah menjadi sorotan publik. Desakan datang tidak hanya dari kalangan tenaga honorer dan organisasi guru, tetapi juga dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka menilai, status paruh waktu yang diberlakukan bagi sebagian tenaga honorer di daerah telah menimbulkan ketimpangan dan ketidakpastian karier bagi aparatur yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintahan.

Menurut laporan JPNN Jateng, Anggota Komite III DPD RI Abdul Kholik mendesak pemerintah pusat agar tidak berlama-lama dalam menetapkan kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Ia menyebut, tenaga honorer yang sudah bekerja selama bertahun-tahun seharusnya mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan yang layak.


“Banyak dari mereka yang sudah bekerja puluhan tahun. Mereka bukan pekerja sementara, melainkan bagian dari roda pemerintahan. Pemerintah seharusnya memberikan penghargaan dengan menjadikan mereka PPPK penuh waktu,” ujar Abdul Kholik seperti dikutip dari JPNN Jateng.


Abdul Kholik menegaskan bahwa semangat reformasi birokrasi bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga keadilan sosial. Ia menilai, penerapan status paruh waktu bagi PPPK berpotensi menurunkan semangat kerja dan menciptakan ketidakpastian administratif di level daerah. “Jangan sampai mereka yang sudah berbakti kepada negara justru terpinggirkan oleh kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan,” tambahnya.

Desakan dari Daerah dan Suara Senayan

Pernyataan Abdul Kholik tersebut sejalan dengan laporan Tribun Aceh (Juli 2025) yang menyebutkan bahwa peluang bagi tenaga honorer yang telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu untuk menjadi penuh waktu semakin terbuka lebar. Pemerintah disebut sedang menyiapkan mekanisme administrasi dan penyesuaian anggaran agar proses konversi dapat dilakukan sebelum Oktober 2025.


Dalam laporan tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, juga menegaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB serta Kementerian Keuangan.


“Kami sudah menyampaikan rekomendasi agar tenaga PPPK paruh waktu, khususnya guru, diberikan status penuh waktu dengan mempertimbangkan beban kerja dan masa pengabdian,” ujar Nunuk, sebagaimana dikutip oleh Tribun Aceh.


Nunuk menambahkan bahwa kebijakan ini penting agar tidak terjadi kesenjangan kesejahteraan antara PPPK di daerah satu dengan yang lain. Ia juga menegaskan bahwa Kemendikbudristek mendorong percepatan pengesahan regulasi yang akan memperjelas status kerja dan hak keuangan para tenaga PPPK di seluruh Indonesia.


Baca Juga :

Dukungan DPR untuk Kebijakan Konversi PPPK

Dukungan juga datang dari Komisi II DPR RI yang membidangi urusan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Anggota Komisi II, Guspardi Gaus, seperti dilaporkan oleh Antara News, menilai bahwa langkah pemerintah untuk meninjau kembali status PPPK paruh waktu merupakan keputusan yang tepat dan sejalan dengan amanat reformasi ASN.


“Negara tidak boleh membuat status kerja yang menimbulkan ketidakpastian. Bila seorang ASN atau PPPK telah bekerja penuh waktu secara fungsional, maka pengakuan administratif juga harus penuh waktu,” kata Guspardi.


Ia menekankan bahwa perubahan status ini juga harus diikuti dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penggajian, beban kerja, dan pengawasan kinerja. Menurutnya, kebijakan yang terburu-buru tanpa kesiapan sistem hanya akan menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Analisis Kebijakan: Keadilan bagi Tenaga Pengabdi


Kebijakan PPPK paruh waktu awalnya dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi instansi yang memiliki keterbatasan anggaran. Namun, dalam praktiknya, banyak tenaga honorer yang telah lama bekerja penuh waktu di lapangan justru dikontrak dalam status paruh waktu.

Hal ini menyebabkan ketimpangan, baik dalam hal penghasilan, jaminan sosial, maupun peluang pengembangan karier.


Menurut analisis Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Indonesia, sistem kerja paruh waktu dalam sektor pemerintahan tidak ideal untuk pekerjaan-pekerjaan yang bersifat administratif dan berkelanjutan.


“ASN dan PPPK sejatinya bekerja dalam sistem birokrasi yang membutuhkan kontinuitas. Status paruh waktu tidak sesuai dengan karakter kerja tersebut,” tulis laporan tersebut.

Artinya, pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan pegawai, tetapi juga dengan efektivitas pelayanan publik dan stabilitas kelembagaan.

Konteks Nasional: Transisi Menuju ASN Profesional

Kementerian PAN-RB sejak tahun 2023 telah mencanangkan visi besar Transformasi ASN 2024–2030 yang menargetkan seluruh aparatur negara bekerja dalam sistem profesional, meritokratis, dan terintegrasi digital.

Dalam konteks tersebut, status paruh waktu dianggap sebagai bentuk sementara yang perlu disesuaikan dengan visi jangka panjang pemerintah.


Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, dalam pernyataannya kepada Kompas Nasional, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menata seluruh status kepegawaian agar tidak lagi menimbulkan dualisme.


“Kita ingin tidak ada lagi ASN atau PPPK yang merasa diperlakukan tidak adil. Semua akan diatur dalam satu sistem kerja profesional dengan hak dan kewajiban yang setara,” tegas Anas.


Pemerintah juga disebut tengah menyiapkan revisi peraturan turunan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, agar lebih fleksibel dalam mengatur konversi status kerja. Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah memberikan prioritas kepada PPPK paruh waktu yang memiliki masa kerja lebih dari lima tahun dan kinerja baik.

Respons dari Kalangan Honorer dan Organisasi Profesi

Di lapangan, para tenaga honorer menyambut positif desakan DPD dan DPR tersebut. Sejumlah organisasi profesi, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Forum Honorer Indonesia (FHI), menganggap kebijakan ini sebagai langkah maju dalam mewujudkan keadilan bagi para tenaga pendidik dan staf teknis yang telah lama berjuang tanpa kepastian.


Ketua PGRI, Unifah Rosyidi, sebagaimana dilansir Antara News, mengatakan:

“Sudah waktunya negara menepati janji untuk menuntaskan masalah honorer. Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan memulihkan semangat kerja para pendidik di seluruh Indonesia.”


Sementara itu, Ketua Forum Honorer Indonesia, Titi Purwaningsih, menyebut langkah ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian tenaga honorer.


“Mereka yang sudah mengajar dan bekerja bertahun-tahun pantas mendapatkan status penuh waktu. Ini bukan tuntutan berlebihan, tetapi hak mereka sebagai pelayan publik,” ujarnya.

Arah Kebijakan: Menanti Kepastian Sebelum Oktober 2025


Seperti diberitakan oleh Tribun Aceh, pemerintah menargetkan keputusan final mengenai perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sebelum Oktober 2025. Saat ini, tim lintas kementerian sedang melakukan simulasi anggaran dan harmonisasi regulasi agar pelaksanaan kebijakan ini tidak menimbulkan beban fiskal yang berlebihan.


Sumber dari Kementerian Keuangan menyebut, skema yang dipertimbangkan adalah pengalihan status secara bertahap berdasarkan prioritas kebutuhan daerah dan masa kerja pegawai. Mekanisme ini diharapkan bisa berjalan efektif pada triwulan terakhir 2025.

Menuju Keadilan dan Profesionalisme ASN


Desakan agar PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu kini bukan lagi sekadar isu birokratis, tetapi simbol perjuangan untuk keadilan sosial dalam tubuh aparatur negara.

Dari DPD RI, DPR RI, hingga organisasi profesi, semuanya sepakat bahwa tenaga honorer yang telah lama mengabdi layak memperoleh status dan kesejahteraan yang setara dengan rekan-rekannya yang berstatus penuh waktu.


Jika kebijakan ini terealisasi sebelum Oktober 2025, maka Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah reformasi ASN — di mana dedikasi, bukan status administratif, menjadi ukuran utama pengakuan negara terhadap pengabdi publik.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Inosentius Samsul: 35 Tahun di DPR Hingga Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Permata Tersembunyi di Manggarai Barat: Menjelajahi Air Terjun Cunca Polo

Pink Beach NTT Dinobatkan Sebagai Pantai Terindah di Dunia 2025

Cara Cek PKH dan PIP 2025 Lewat HP: Panduan Lengkap, Mudah, dan Resmi