Polemik Tagihan Air di Labuan Bajo: Klarifikasi Resmi Perumda Wae Mbelilling
Labuan Bajo — Beberapa hari terakhir, polemik terkait lonjakan tagihan air di wilayah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan publik. Sejumlah pelanggan Perumda Air Minum Wae Mbelilling menyampaikan keprihatinan terkait tagihan air yang meningkat drastis, meski pola pemakaian dan kualitas layanan disebut tidak berubah secara signifikan.
Keluhan pelanggan ini pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial dan kemudian diberitakan oleh TempoTimur.com pada 17 Desember 2025. Pemberitaan tersebut menampilkan suara pelanggan yang mengaku terkejut karena nilai tagihan air meningkat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
“Saya kaget karena tagihan hampir dua kali lipat. Pemakaian air tidak berubah, malah sering mati,” ujar seorang pelanggan PDAM di Labuan Bajo, Selasa, 16 Desember 2025, dikutip TempoTimur.com.
Baca Juga :
Rafa, Pahlawan Kecil dengan Kasih Tak Bertepi di Ruteng
Sejumlah warga juga membagikan salinan tagihan air mereka di media sosial sebagai bentuk keluhan. Mereka menyoroti kenaikan yang terjadi tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tanpa peningkatan kualitas layanan yang jelas. Beberapa pelanggan menilai tagihan baru tersebut tidak sebanding dengan pelayanan yang diterima, termasuk pasokan air yang sering terhenti.
Dalam pemberitaan TempoTimur.com, muncul dugaan dari sebagian pelanggan bahwa lonjakan tagihan terkait dengan kesalahan pencatatan pemakaian air. Dugaan tersebut disampaikan sebagai persepsi pelanggan dan belum diverifikasi oleh lembaga resmi. Beberapa warga menyebut meteran air bermasalah atau petugas pencatat jarang mengecek langsung ke rumah pelanggan.
Seorang pelanggan yang dikutip Info Labuan Bajo menyatakan pentingnya audit menyeluruh oleh pemerintah daerah terhadap sistem penagihan PDAM agar kejelasan bisa diperoleh. “Kalau ada rekayasa data pemakaian atau pungutan yang tidak sesuai, itu harus dibuka secara transparan,” katanya. Pernyataan ini disampaikan sebagai opini pribadi dan bukan merupakan hasil investigasi resmi.
Pelanggan tersebut juga mengilustrasikan potensi kerugian masyarakat apabila terjadi kelebihan tagihan secara massal. Ia menyebut jika ribuan pelanggan membayar kelebihan setiap bulan, maka nilai akumulasinya bisa cukup besar. Meski demikian, ia menekankan bahwa perhitungan ini bersifat asumtif dan belum diverifikasi oleh pihak berwenang.
Merespons isu ini, Perumda Air Minum Wae Mbelilling menerbitkan klarifikasi resmi tertanggal 18 Desember 2025. Klarifikasi tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Perumda, Ponsianus Mato, SH, sebagai hak jawab sekaligus bentuk edukasi kepada masyarakat.
Dalam surat klarifikasi, Perumda menegaskan bahwa tuduhan praktik korupsi, mark up, atau manipulasi pencatatan meter air tidak benar dan tidak didukung data faktual. Pihak Perumda menyatakan tudingan tersebut bersifat asumtif dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.
Perumda juga menegaskan bahwa hingga tahun 2025 tidak terdapat kenaikan tarif air. Tarif yang berlaku masih mengacu pada ketetapan tahun 2018. Penetapan tarif dan klasifikasi pelanggan, menurut Perumda, merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 42 Tahun 2018.
Terkait mekanisme penagihan, Perumda memaparkan bahwa seluruh proses pencatatan pemakaian air telah dijalankan menggunakan sistem digital dan mengikuti standar operasional prosedur (SOP). Setiap pelanggan dipasangi water meter resmi, dan pembacaan meter dilakukan setiap bulan oleh petugas baca meter sesuai wilayah zonasi.
Proses pencatatan dilakukan secara berlapis: petugas mendownload data pelanggan melalui aplikasi baca meter, mendatangi rumah pelanggan, memfoto meter, menginput angka pemakaian, dan mengunggah data secara real time berdasarkan titik koordinat lokasi pelanggan. Data kemudian diverifikasi melalui sistem internal sebelum diterbitkan menjadi rekening tagihan resmi.
Perumda menilai sistem ini dirancang untuk meminimalkan kesalahan pencatatan dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas layanan. Dengan mekanisme berlapis dan berbasis digital, tuduhan manipulasi pencatatan meter dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
Selain menjawab substansi tuduhan, Perumda Wae Mbelilling juga menyayangkan pemberitaan TempoTimur.com yang dinilai belum melalui proses konfirmasi menyeluruh. Pihak Perumda berharap klarifikasi ini dapat dipublikasikan agar masyarakat memperoleh informasi yang seimbang dan berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Sebelumnya, Direktur PDAM Labuan Bajo ketika dikonfirmasi media terkait polemik ini menyatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut. “Saya nanti akan secara simultan menjawab,” ujarnya singkat, dikutip TempoTimur.com.
Hingga saat ini, pemerintah daerah dan aparat terkait belum merilis hasil audit resmi terkait dugaan yang berkembang. Masyarakat berharap adanya mekanisme klarifikasi terbuka, agar polemik dapat diselesaikan secara objektif dan transparan. Air bersih dianggap sebagai layanan dasar publik yang krusial, khususnya di Labuan Bajo yang ditetapkan sebagai destinasi pariwisata super prioritas nasional.
Artikel ini disusun berdasarkan pemberitaan TempoTimur.com dan pernyataan resmi Perumda Air Minum Wae Mbelilling, untuk memberikan informasi berimbang, edukatif, dan faktual.

Komentar
Posting Komentar