Polisi dan Gakkum BTNK Tangkap Pemburu Rusa di Pulau Komodo
![]() |
| Foto Humas Polres MABAR |
Upaya perlindungan kawasan konservasi Taman Nasional Komodo kembali menunjukkan hasil nyata. Aparat kepolisian bersama petugas Penegakan Hukum Balai Taman Nasional Komodo (Gakkum BTNK) berhasil mengungkap kasus perburuan liar di Pulau Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan secara senyap, petugas mengamankan tiga orang yang diduga kuat melakukan perburuan rusa, salah satu satwa dilindungi, di dalam kawasan konservasi. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35). Mereka diketahui berasal dari wilayah Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari pihak Balai Taman Nasional Komodo terkait dugaan aktivitas perburuan ilegal yang meresahkan dan mengancam kelestarian ekosistem.
Baca Juga:
Kisah Haru di Balik Wisuda: Pengorbanan yang Tak Terlihat dari Mama Martina dan Bapa Damianus
Operasi gabungan tersebut melibatkan Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, serta Gakkum BTNK. Tim bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu, 13 Desember 2025, terkait adanya perburuan rusa di kawasan Taman Nasional Komodo.
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan patroli laut pada malam hari guna mengantisipasi pergerakan para pelaku. Pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, tim patroli menemukan sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target di perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo.
Saat hendak dilakukan penindakan, perahu yang ditumpangi para terduga pelaku berusaha melarikan diri. Bahkan, mereka melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat petugas sehingga terjadi kejar-kejaran di laut dan kontak senjata. Aparat kemudian melepaskan beberapa kali tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil menghentikan perahu tersebut.
Dalam kejadian tersebut, tiga orang berhasil diamankan. Sementara beberapa orang lainnya melompat ke laut dan melarikan diri. Hingga saat ini, petugas masih melakukan upaya pencarian terhadap pelaku yang berhasil kabur.
Setelah dilakukan pengamanan, petugas membawa para terduga pelaku ke Labuan Bajo untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, aparat menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu.
Barang bukti yang diamankan antara lain seekor rusa jantan hasil perburuan, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan lengkap dengan satu magasin dan sepuluh butir peluru, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit telepon genggam, senter, tikar, serta perlengkapan lainnya.
Para terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman terhadap para pelaku sangat berat, bahkan dapat mencapai penjara seumur hidup.
Kapolres Manggarai Barat menegaskan bahwa kawasan Pulau Komodo merupakan kawasan konservasi yang dilindungi secara nasional dan internasional. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perburuan satwa liar yang dilindungi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kelestarian alam dengan melaporkan setiap aktivitas ilegal yang terjadi di kawasan konservasi. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting untuk menjaga warisan alam agar tetap lestari bagi generasi mendatang.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga Taman Nasional Komodo dari ancaman perusakan dan kejahatan lingkungan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melanggar hukum di kawasan konservasi.

Komentar
Posting Komentar