Pasar Tradisional yang Semrawut: Masalah Tata Kelola, Bukan Sekadar Pelanggaran Pedagang
![]() |
| Foto AI |
Pasar tradisional merupakan salah satu fondasi utama ekonomi rakyat. Di ruang inilah kebutuhan hidup masyarakat dipenuhi, roda ekonomi lokal berputar, dan jutaan pelaku usaha kecil menggantungkan penghidupan mereka. Namun di banyak tempat, pasar justru berkembang menjadi ruang yang semrawut, kotor, tidak tertata, dan kehilangan fungsi dasarnya sebagai ruang publik yang nyaman dan bermartabat.
Kondisi pasar yang amburadul kerap dipersepsikan sebagai akibat dari ketidakdisiplinan pedagang. Pandangan ini terlalu sederhana dan cenderung menyesatkan. Pasar yang tidak tertata adalah indikator kegagalan tata kelola, bukan semata kesalahan individu. Ketika sistem pengelolaan tidak berjalan, maka kekacauan menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.
Pasar Tradisional sebagai Sistem Tata Kelola Publik
Kesalahan paling mendasar dalam pengelolaan pasar adalah memandangnya hanya sebagai lokasi fisik. Padahal pasar adalah sistem kompleks yang mencakup perencanaan ruang, alur distribusi barang, manajemen kebersihan, pengaturan lalu lintas manusia dan kendaraan, serta relasi hak dan kewajiban antara pedagang dan pengelola.
Tanpa sistem yang jelas, pasar berkembang mengikuti logika bertahan hidup masing-masing individu. Lapak meluas ke lorong, jalan umum dipakai berjualan, dan ruang publik kehilangan batasnya. Dalam kondisi seperti ini, penertiban sesaat tidak akan menyelesaikan persoalan, karena akar masalahnya terletak pada tata kelola.
Penataan Pasar Tradisional dan Pemisahan Fungsi Distribusi
Salah satu penyebab utama pasar menjadi kacau adalah bercampurnya fungsi pasar distribusi dan pasar eceran. Aktivitas bongkar muat sayur, buah, dan komoditas skala besar sering terjadi bersamaan dengan jam belanja masyarakat. Akibatnya, lorong pasar berubah menjadi jalur kendaraan, sampah menumpuk sejak pagi, dan kenyamanan pembeli terganggu.
Penataan pasar tradisional harus dimulai dengan pemisahan fungsi secara tegas. Aktivitas distribusi perlu ditempatkan di lokasi atau waktu khusus, sementara pasar eceran difokuskan sebagai ruang transaksi yang bersih, tertib, dan ramah konsumen. Pemisahan fungsi ini bukan hanya soal estetika, tetapi soal efisiensi, kebersihan, dan keadilan bagi pedagang kecil.
Baca juga:
Tengku Siwa Waterfall: A Hidden Natural Wonder in Manggarai, Flores Island
Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI Berlaku Januari 2026: Panduan Lengkap untuk Nasabah
Relokasi Pedagang dan Masalah Tata Ruang
Relokasi sering dianggap sebagai solusi cepat untuk mengatasi pasar semrawut. Namun relokasi tanpa perencanaan matang justru berpotensi memindahkan masalah ke lokasi baru. Pasar baru yang tidak ditata dengan baik akan mengalami kekacauan yang sama dalam waktu singkat.
Relokasi hanya akan berhasil jika disertai: kepastian zonasi dagangan, akses pembeli yang jelas,fasilitas dasar yang memadai, serta sistem pengelolaan yang aktif dan konsisten.
Relokasi bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari reformasi tata kelola pasar secara menyeluruh.
Retribusi Pasar dan Kontrak Sosial Pelayanan Publik
Pedagang pasar membayar retribusi sebagai kewajiban. Namun retribusi seharusnya dipahami sebagai kontrak sosial antara pedagang dan pengelola. Ketika kewajiban dipenuhi, hak atas pelayanan juga harus diberikan.
Pelayanan yang dimaksud meliputi: pasar yang bersih dan terang, saluran air yang berfungsi, pengangkutan sampah rutin, fasilitas umum yang terawat, serta kehadiran petugas pasar yang aktif.
Aturan yang hanya berisi larangan dan sanksi tanpa pelayanan nyata akan melahirkan perlawanan pasif dan ketidakpatuhan.
Penataan Lapak dan Keadilan Ekonomi Pedagang
Salah satu persoalan paling sensitif dalam pasar tradisional adalah penempatan lapak. Banyak pedagang kalah bersaing bukan karena kualitas barang, melainkan karena lapaknya tidak terlihat pembeli. Inilah yang disebut ketidakadilan visual.
Penataan lapak harus didasarkan pada prinsip keadilan ekonomi, dengan ketentuan: lorong pasar lurus dan terbuka, tinggi lapak dibatasi agar tidak menutup pandangan, ukuran lapak relatif seragam, tidak ada lapak yang menjorok ke lorong.
Untuk pedagang pakaian dan barang non-pangan, penempatan ideal berada di area dengan pencahayaan baik dan sirkulasi udara nyaman. Penggunaan rak vertikal diperbolehkan sepanjang tidak menghalangi pandangan lapak lain. Dengan penataan yang adil, semua pedagang memiliki peluang yang sama untuk diakses dan dipilih oleh pembeli.
Zonasi Pasar Tradisional sebagai Alat Keteraturan
Zonasi sering disalahpahami sebagai bentuk diskriminasi. Padahal zonasi adalah alat utama keteraturan pasar. Dengan zonasi yang jelas berdasarkan jenis komoditas, pembeli lebih mudah mencari kebutuhan, arus manusia tidak menumpuk, dan pengelolaan kebersihan menjadi lebih efektif.
Zonasi juga mengurangi konflik antar pedagang akibat perebutan lokasi strategis. Pasar yang tertata dengan zonasi yang baik akan terasa lebih manusiawi dan efisien.
Peran Petugas dalam Pengelolaan Pasar
Pasar tidak akan tertib tanpa kehadiran pengelola yang bekerja. Petugas pasar harus hadir secara nyata, bukan sekadar formalitas. Sistem kerja shift diperlukan agar pengawasan berjalan sepanjang hari.
Petugas pasar idealnya: aktif berkeliling, tegas namun humanis, mampu memediasi konflik kecil, memahami aturan dan konteks sosial pasar.
Pendekatan represif dan razia sesaat tidak akan membangun disiplin jangka panjang. Yang dibutuhkan adalah kehadiran negara yang konsisten dan berwibawa.
Infrastruktur Pasar sebagai Fondasi Perilaku
Perilaku pengguna pasar sangat dipengaruhi oleh kondisi fisik. Pasar yang gelap, becek, dan bau akan mendorong perilaku tidak tertib. Sebaliknya, pasar yang terang dan bersih mendorong kesadaran kolektif.
Penerangan yang memadai, drainase yang berfungsi, dan pengelolaan sampah harian bukan kemewahan, melainkan syarat dasar pasar yang layak.
Revitalisasi Pasar dan Penataan Parkir
Keterbatasan lahan sering dijadikan alasan pasar meluber ke jalan. Revitalisasi pasar bertingkat dengan parkir terintegrasi adalah solusi jangka menengah dan panjang. Namun revitalisasi harus disertai dialog dengan pedagang, perencanaan zonasi matang, dan jaminan akses pembeli ke seluruh area pasar.
Tanpa perencanaan sosial yang matang, bangunan baru berisiko tidak dimanfaatkan secara optimal.
Kesadaran Kolektif dan Penegakan Aturan
Sebagus apa pun bangunan dan aturan, pasar tidak akan tertib tanpa kesadaran kolektif. Kesadaran tidak tumbuh dari ancaman, tetapi dari keadilan aturan, pelayanan nyata, dan penegakan yang konsisten.
Pasar adalah ruang publik bersama. Ketertiban satu orang menentukan kenyamanan semua.
Penutup
Pasar tradisional yang semrawut bukan kegagalan pedagang, melainkan kegagalan tata kelola. Menyalahkan individu tidak akan menyelesaikan persoalan. Yang dibutuhkan adalah keberanian membenahi sistem: memisahkan fungsi pasar, menata ruang secara adil, menghadirkan pengelola yang bekerja, dan membangun kesadaran kolektif.
Pasar yang bersih, tertib, dan manusiawi bukan mimpi. Ia hanya menunggu kebijakan yang berpihak pada akal sehat, keadilan ekonomi, dan konsistensi pelayanan publik.

Komentar
Posting Komentar