Terungkap! Dugaan Penggelapan Rp28 Miliar di CU Paroki, 1.900 Umat Jadi Korban Oknum Bank

Skandal Dugaan Penggelapan Dana Rp28 Miliar: Jeritan 1.900 Umat dan Tanggung Jawab Perbankan

Kasus dugaan penggelapan dana yang menimpa sebuah Credit Union (CU) di bawah naungan Paroki Aeknabara menyisakan luka mendalam bagi ribuan umat kecil. Dalam sebuah wawancara yang dipublikasikan melalui kanal YouTube milik Denny Sumargo, Suster Natalia—salah satu pengurus CU—mengungkapkan tekanan moral, kronologi kejadian, hingga harapan akan keadilan.

Beban Moral dan Ketakutan Hukum

Di awal pengakuannya, Suster Natalia menyampaikan penyesalan yang mendalam. Sebagai seorang biarawati yang tidak memiliki harta pribadi, ia merasa memikul tanggung jawab besar atas dana umat yang dipercayakan kepadanya.

“Ini uang umat. Saya tidak punya apa-apa, tapi harus mempertanggungjawabkan semuanya,” ujarnya dengan suara bergetar.

Ia bahkan sempat mengungkapkan ketakutan akan konsekuensi hukum, dengan mengatakan kepada rekannya bahwa mereka bisa saja berakhir di penjara akibat kejadian tersebut. Pernyataan ini mencerminkan tekanan psikologis yang berat, bukan hanya secara pribadi tetapi juga sebagai pemimpin komunitas.

Awal Kepercayaan: Kerja Sama dengan Oknum Bank

CU tersebut merupakan koperasi simpan pinjam yang mengelola dana sekitar Rp28 miliar dari 1.900 anggota, mayoritas petani kecil. Sejak 2018, pengurus menjalin kerja sama dengan seorang pejabat bank, Andi Hakim Febriansyah, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Kas di Bank Negara Indonesia (BNI).

Kepercayaan dibangun seiring waktu tanpa adanya masalah berarti. Namun, pada 2019, Andi menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” dengan imbal hasil lebih tinggi dari deposito biasa.

Belakangan terungkap, produk tersebut tidak pernah terdaftar secara resmi dalam sistem BNI.

Baca Juga :

Kronologi Dugaan Penggelapan

Masalah mulai muncul pada Februari 2026, ketika CU mengajukan pencairan dana sebesar Rp10 miliar untuk kebutuhan anggota. Permintaan tersebut tidak kunjung terealisasi, dengan berbagai alasan yang diberikan oleh Andi.

Situasi semakin mencurigakan saat Andi meminta seluruh bilyet deposito asli dengan alasan pembaruan administrasi. Karena statusnya sebagai pejabat bank, permintaan tersebut dipenuhi tanpa kecurigaan.

Namun, kemudian diketahui bahwa dana deposito tersebut diduga telah dicairkan secara ilegal tanpa tanda tangan sah dari pengurus. Dugaan pemalsuan dokumen pun mencuat.

Tak lama setelah itu, Andi menghilang. Ia sempat mengaku cuti dan sakit, sebelum akhirnya diketahui melarikan diri ke luar negeri.

Terbongkarnya Fakta

Kasus ini mulai terungkap ketika pada 23 Februari 2026, seorang pegawai baru BNI datang dan memperkenalkan diri sebagai pengganti Andi. Hal ini mengejutkan pengurus CU, karena sebelumnya mereka masih berkomunikasi dengan Andi.

Pihak manajemen BNI kemudian menyampaikan bahwa Andi sudah tidak lagi menjadi pegawai, dan yang lebih mengejutkan, produk “Deposito Investment” yang digunakan ternyata bukan bagian dari layanan resmi bank.

Suster Natalia mengaku hampir pingsan saat mendengar penjelasan tersebut.

Upaya Menghilangkan Bukti

Dalam proses hukum, terungkap bahwa pelaku diduga telah membakar sebagian besar bilyet asli untuk menghilangkan jejak. Meski demikian, satu bilyet yang tersisa yang berada di tangan pihak lain menjadi bukti penting dalam penyelidikan.

Pelaku disebut mencoba membangun narasi bahwa transaksi tersebut merupakan investasi pribadi. Namun, pengurus CU menolak klaim tersebut, dengan alasan seluruh transaksi dilakukan di kantor bank dan menggunakan atribut resmi perbankan.

Dampak Nyata bagi Umat

Dampak dari kasus ini sangat dirasakan oleh masyarakat kecil. Banyak anggota CU yang tidak dapat menarik dana mereka, termasuk untuk kebutuhan mendesak seperti biaya pengobatan dan pendidikan.

Suster Natalia bahkan mengaku harus berutang untuk membantu umat yang membutuhkan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga tragedi kemanusiaan.

Tuntutan Tanggung Jawab

Pengurus CU berharap agar BNI sebagai institusi bertanggung jawab atas kejadian ini, mengingat pelaku beraksi saat masih menjabat sebagai pegawai resmi. Mereka juga mengacu pada regulasi perlindungan konsumen yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menuntut lembaga keuangan menjaga keamanan dana nasabah.

Dalam wawancara tersebut, Denny Sumargo menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, agar hak-hak 1.900 umat dapat dipulihkan.

Penutup

Kasus ini menjadi pengingat penting akan risiko kepercayaan dalam sistem keuangan, terutama bagi masyarakat kecil yang menggantungkan harapan pada lembaga formal. Di tengah proses hukum yang berjalan, harapan terbesar para korban adalah keadilan—bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara kemanusiaan.

“Buka hati, lihat kami,” pinta Suster Natalia, mewakili suara ratusan keluarga yang kini hidup dalam ketidakpastian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bahaya dan Sanksi Hukum Penyebaran Video Pornografi di Indonesia di Era Digital

Mengenal Inosentius Samsul: 35 Tahun di DPR Hingga Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI Berlaku Januari 2026: Panduan Lengkap untuk Nasabah

Cara Cek PKH dan PIP 2025 Lewat HP: Panduan Lengkap, Mudah, dan Resmi

PPPK Paruh Waktu Diangkat Menjadi Penuh Waktu: Desakan DPR dan DPD RI ke Pemerintah untuk Segera Bertindak