Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT RI ke-80: Simbol Perlawanan, Kritik Sosial, dan Polemik Nasionalisme

 


Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80, jagat media sosial di Indonesia diramaikan oleh sebuah gerakan yang mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengibarkan bendera One Piece—bendera bajak laut fiktif dari serial anime asal Jepang—sebagai bentuk protes terhadap situasi sosial-politik tanah air.

Gerakan ini tidak hanya memicu diskusi luas, tapi juga polemik tentang nasionalisme, kebebasan berekspresi, dan penghormatan terhadap simbol negara.

Awal Mula Viral: Ajakan dari Media Sosial

Fenomena ini mulai mencuat pada akhir Juli 2025, ketika akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat memposting ajakan untuk mengibarkan bendera topi jerami (Jolly Roger) dari anime One Piece sebagai bentuk simbolik perlawanan. Postingan tersebut segera menyebar ke platform lain seperti X (Twitter), TikTok, dan Facebook.

Ajakan tersebut muncul dengan narasi bahwa pengibaran Merah Putih kehilangan makna karena dianggap tidak lagi mencerminkan keadilan dan kebangsaan yang sejati, disebabkan kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah, ketimpangan sosial, dan sistem politik yang dinilai korup.

Makna Simbolik Bendera One Piece

Bendera One Piece bukan sembarang bendera fiksi. Dalam konteks anime, bendera bajak laut topi jerami melambangkan:

Kebebasan absolut

Perlawanan terhadap kekuasaan opresif

persahabatan, solidaritas, dan harapan akan dunia yang lebih adil

Nilai-nilai ini, menurut para pendukung gerakan, resonansi dengan aspirasi anak muda Indonesia yang menginginkan perubahan sosial, pemerintahan yang bersih, dan ruang berekspresi yang lebih bebas.

 Budaya Pop dan Kritik Sosial di Era Digital

Gerakan ini merupakan contoh nyata bagaimana budaya populer (pop culture) seperti anime dapat digunakan sebagai media kritik sosial dan ekspresi politik. Generasi muda menggunakan simbol fiksi untuk menyuarakan keresahan mereka terhadap:

Praktik politik yang tidak transparan

Ketimpangan sosial-ekonomi

Minimnya ruang dialog publik

Dalam hal ini, bendera One Piece dijadikan simbol alternatif dari semangat kemerdekaan, bukan untuk menggantikan Merah Putih, melainkan untuk mempertanyakan makna simbol kebangsaan dalam realitas hari ini.

Respons Publik: Antara Dukungan dan Kecaman

Reaksi masyarakat terhadap fenomena ini sangat beragam:


✅ Pihak yang Mendukung:

Menganggap gerakan ini sebagai bentuk ekspresi kreatif dan sah dalam negara demokrasi.

Menilai bahwa kritik simbolik lebih kuat menggugah kesadaran masyarakat dibanding protes konvensional.

Menekankan bahwa gerakan ini tidak anti-NKRI, tetapi sebagai peringatan terhadap elite yang abai terhadap rakyat.


❌ Pihak yang Menolak:

Menuduh gerakan ini sebagai pelecehan terhadap simbol negara.

Menilai bahwa mengganti bendera Merah Putih, meski simbolik, melukai semangat nasionalisme dan patriotisme.

Menganggap hal ini dapat membahayakan generasi muda yang mudah terdorong oleh tren viral tanpa pemahaman hukum dan sejarah.

Aturan Hukum: Wajibnya Mengibarkan Bendera Merah Putih


Pengibaran bendera negara Indonesia diatur secara resmi oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Beberapa poin penting:

 Pasal 7:

"Setiap warga negara Indonesia wajib mengibarkan Bendera Negara di setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus."

Pasal 9 Ayat (1):

 "Bendera Negara wajib dikibarkan di:

a. setiap kantor, satuan pendidikan, dan rumah penduduk pada setiap tanggal 17 Agustus;

b. pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain yang menyangkut kepentingan nasional."

Pasal 24:

"Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara."

 Pasal 66:

 "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."

 Bagaimana Jika Dikibarkan Bersama Panji atau Bendera Lain?

Masih dari UU Nomor 24 Tahun 2009, juga diatur bagaimana bendera negara boleh dikibarkan bersama simbol atau bendera lainnya, dengan syarat dan tata cara yang ketat:

Pasal 11:

1. Bendera Negara harus lebih tinggi atau di tempat paling terhormat.

2. Jika dikibarkan sejajar, Merah Putih harus di sebelah kiri (dilihat dari depan).

3. Jika jumlah tiang ganjil, Merah Putih berada di tengah.

Jika dalam praktiknya, bendera fiksi seperti One Piece dikibarkan menggantikan posisi kehormatan bendera negara, maka bisa dianggap melanggar etika nasionalisme dan bahkan bisa diproses secara hukum tergantung niat dan konteksnya.

Kesimpulan: Antara Simbol, Kritik, dan Tanggung Jawab Warga Negara

Fenomena ini tidak bisa hanya dibaca sebagai bentuk lelucon atau kelalaian anak muda. Sebaliknya, ini menjadi cermin dari keresahan kolektif terhadap arah bangsa. Namun dalam menyuarakan kritik, masyarakat tetap perlu:

Menghormati simbol negara sebagai bentuk identitas bersama.

Menggunakan kebebasan berekspresi secara bijak dan konstitusional.

Mendorong dialog, bukan polarisasi.

Bendera One Piece bukan musuh Merah Putih, tapi jika dibiarkan menggantikan posisinya secara fisik atau simbolik tanpa konteks yang jelas, maka gerakan ini bisa salah kaprah dan justru menimbulkan masalah hukum dan sosial yang lebih luas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Permata Tersembunyi di Manggarai Barat: Menjelajahi Air Terjun Cunca Polo

Pantai Mberenang: Permata Tersembunyi di Jalur Wisata Labuan Bajo – Wae Rebo

Gerak Cepat, Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Kematian Saudari SME di Desa Nggilat

Tragedi KM Barcelona V: Kronologi Kebakaran, Korban, dan Aksi Heroik Penyelamatan