DPR Resmi Tetapkan Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Pengganti Arief Hidayat
Rapat Paripurna DPR Sahkan Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Baru
DPR Sepakati Inosentius Samsul Jadi Hakim MK DPR sepakati Inosentius Samsul jadi hakim MK dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. |
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya resmi menetapkan Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru. Ia menggantikan Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. yang akan pensiun pada Februari 2026.
Penetapan ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan dihadiri jajaran pimpinan dewan lainnya.
Proses Uji Kelayakan dan Kepatutan
Persetujuan Rapat Paripurna
Visi, Misi, dan Komitmen Inosentius Samsul
- Merdeka dari intervensi kelompok tertentu,
- Akuntabel dalam menjalankan tugas,
- Terpercaya di mata publik.
Profil Singkat Inosentius Samsul
- Pendidikan: Sarjana & Magister Hukum.
- Karier: 35 tahun bekerja di DPR RI, khususnya di bidang legislasi dan pendampingan persidangan MK.
- Keahlian: Penyusunan naskah akademik, proses legislasi, dan advokasi hukum.
Pengganti Arief Hidayat
Mekanisme Selanjutnya
Setelah persetujuan paripurna DPR, nama Inosentius akan diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Dengan demikian, ia akan resmi dilantik sebagai Hakim MK dalam waktu dekat.
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menegaskan mekanisme ini sesuai peraturan perundang-undangan.
“Komisi III sudah melaksanakan fit and proper test, paripurna pun menyetujui. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan presiden,” jelasnya.
Harapan untuk Mahkamah Konstitusi
Publik kini menanti kiprah Inosentius Samsul dalam menjaga marwah MK sebagai penjaga konstitusi. Tugas berat seperti pengujian undang-undang strategis, sengketa pemilu, hingga isu ketatanegaraan lainnya akan menantinya.
Dengan pengalaman legislasi yang panjang, ia diharapkan bisa menjadi jembatan antara lembaga pembuat undang-undang (DPR) dan lembaga penguji undang-undang (MK).
Komentar
Posting Komentar