DPR RI Sahkan UU Kepariwisataan Baru: Desa Wisata, Digitalisasi, dan Budaya Jadi Fokus Pembangunan


Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Kamis, 2 Oktober 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan undang-undang ini disambut positif sebagai langkah strategis dalam menghadirkan paradigma baru pembangunan pariwisata Indonesia. Hadir dalam rapat tersebut, Menteri Pariwisata Widiyanti bersama Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa, serta jajaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Melalui UU terbaru ini, pemerintah dan DPR menegaskan arah kebijakan pariwisata Indonesia yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global. Jika sebelumnya pariwisata lebih banyak dipandang sebagai industri, kini terjadi pergeseran menuju ekosistem pariwisata yang menempatkan masyarakat, budaya, dan keberlanjutan lingkungan sebagai pusat pengembangan.

Pergeseran Paradigma: Dari Industri ke Ekosistem Pariwisata


UU Kepariwisataan terbaru mengubah cara pandang pembangunan pariwisata nasional. Tidak lagi semata-mata mengejar jumlah wisatawan, tetapi fokus pada kualitas pengalaman dan dampak nyata terhadap masyarakat lokal.

Poin-poin Penting dalam UU Kepariwisataan 2025

1. Masyarakat dan Budaya Sebagai Pusat

Pembangunan pariwisata diarahkan agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam pengelolaan destinasi wisata. Budaya lokal, tradisi, dan kearifan masyarakat ditempatkan sebagai daya tarik utama yang wajib dilestarikan.


2. Digitalisasi dan Teknologi Informasi

Pemanfaatan teknologi informasi menjadi salah satu pilar utama. Mulai dari sistem informasi pariwisata berbasis digital, promosi online, pemasaran melalui platform daring, hingga tata kelola destinasi berbasis data. Hal ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan era digital sekaligus memperluas akses promosi pariwisata Indonesia ke mancanegara.


3. Penguatan Desa Wisata dan Kampung Wisata

UU baru memberi perhatian besar terhadap pengembangan desa wisata. Melalui pemberdayaan masyarakat lokal, pariwisata diharapkan mampu meningkatkan ekonomi kerakyatan, menciptakan lapangan kerja, sekaligus menjaga kelestarian budaya dan lingkungan.


4. Event Sebagai Daya Tarik Wisata

Festival budaya, pameran seni, pertunjukan musik, hingga event olahraga kini diakui sebagai bagian dari daya tarik wisata. Dengan demikian, setiap daerah dapat mengembangkan kalender event sebagai strategi promosi destinasi sekaligus sarana memperkuat identitas budaya.


5. Peningkatan Kualitas SDM Pariwisata

Undang-undang ini menekankan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di sektor pariwisata. Pemerintah mendorong standar pelatihan, sertifikasi, serta pendidikan pariwisata yang adaptif agar tenaga kerja Indonesia mampu bersaing di tingkat global.

Dampak UU Baru Terhadap Pembangunan Pariwisata

Disahkannya UU Kepariwisataan 2025 memberikan arah jelas bahwa pembangunan pariwisata bukan hanya urusan ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek sosial, budaya, dan lingkungan.

Beberapa dampak yang diharapkan antara lain:

  • Ekonomi lokal tumbuh melalui desa wisata dan UMKM.
  • Promosi internasional lebih luas dengan digitalisasi.
  • Wisatawan berkualitas lebih banyak hadir di Indonesia.
  • Lingkungan lebih terjaga melalui prinsip keberlanjutan.
  • Diplomasi budaya Indonesia semakin kuat lewat event budaya.

Tantangan Implementasi

Meski membawa harapan besar, implementasi UU ini tetap menghadapi sejumlah tantangan. Ketersediaan infrastruktur digital di daerah, kapasitas sumber daya manusia, sinergi antar kementerian, hingga konsistensi kebijakan daerah menjadi faktor penentu keberhasilan.

Selain itu, regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri harus segera disusun agar pasal-pasal dalam UU baru ini dapat dijalankan secara efektif. Tanpa payung hukum pelaksana yang jelas, kebijakan bisa berhenti hanya sebatas wacana.

Harapan ke Depan

Dengan lahirnya UU Kepariwisataan yang baru, pemerintah berharap pembangunan pariwisata Indonesia semakin terarah, inklusif, dan berkelanjutan. Desa wisata, event budaya, serta pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci untuk menjadikan pariwisata sebagai sektor andalan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan citra Indonesia di dunia internasional.

Sejalan dengan semangat “Wonderful Indonesia”, regulasi baru ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan penghormatan terhadap budaya lokal.

Indonesia kini menatap masa depan pariwisata dengan optimisme baru: pariwisata yang bukan hanya untuk wisatawan, tetapi juga untuk masyarakat, budaya, dan generasi mendatang.



Baca Artikel Sebelumnya 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Inosentius Samsul: 35 Tahun di DPR Hingga Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Permata Tersembunyi di Manggarai Barat: Menjelajahi Air Terjun Cunca Polo

Pink Beach NTT Dinobatkan Sebagai Pantai Terindah di Dunia 2025

Pantai Mberenang: Permata Tersembunyi di Jalur Wisata Labuan Bajo – Wae Rebo

Cara Cek PKH dan PIP 2025 Lewat HP: Panduan Lengkap, Mudah, dan Resmi