Polisi Pastikan Isu Penculikan Anak di Manggarai Raya Hoaks, Warga Diminta Bijak Gunakan Media Sosial
Polisi Klarifikasi Isu Penculikan Anak di Manggarai Raya
Isu penculikan anak yang sempat viral di media sosial kembali menyita perhatian publik, khususnya masyarakat di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sejumlah unggahan di grup WhatsApp dan Facebook menampilkan narasi adanya aksi penculikan anak di beberapa desa, termasuk Kampung Wae Moto, Kecamatan Mbeliling, Labuan Bajo, dan wilayah Ruteng, Kabupaten Manggarai. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar) dan Kepolisian Resor Manggarai (Polres Manggarai) menegaskan tidak ada laporan atau bukti yang mengindikasikan adanya kasus penculikan anak sebagaimana ramai diberitakan di berbagai platform media sosial.
Dalam pernyataannya kepada media, Kasi Humas Polres Manggarai Barat, IPDA Hery Suryana, menjelaskan bahwa pria yang sempat diamankan warga di Kampung Pau, Desa Pantar, Kecamatan Komodo, bukanlah pelaku penculikan anak seperti yang disebut dalam unggahan viral.
“Pria tersebut bukan pelaku penculikan anak, tetapi diduga kuat orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial EJ (40) warga Ruteng, Manggarai,” ungkap IPDA Hery, Senin (13/10/2025).
Kronologi bermula ketika warga setempat mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan membawa tas besar di sekitar kawasan hutan. Warga yang khawatir lalu mengamankan pria itu dan melapor ke pihak berwajib. Setelah diperiksa, polisi menemukan fakta bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan dan tidak memiliki keterkaitan dengan kasus penculikan anak.
“Berdasarkan keterangan keluarga, EJ mengalami gangguan kejiwaan sejak kembali dari Kalimantan. Kini ia telah diserahkan kembali kepada keluarga di Desa Meler, Kecamatan Ruteng,” jelasnya.
Polres Manggarai Barat pun menegaskan agar masyarakat tidak mudah terpancing dengan isu-isu yang tidak diverifikasi, karena dapat menimbulkan kepanikan dan keresahan di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Tragedi Guru Melani Wamea di Yahukimo: Pahlawan Pendidikan Gugur Saat Tanam Pohon Bersama Siswa
Kapolres Manggarai: Tidak Ada Kasus Penculikan Anak di Wilayah Kami
Menurut Kapolres, hasil penyelidikan dan pemeriksaan seluruh laporan yang masuk menunjukkan tidak ditemukan satu pun bukti adanya penculikan anak.
“Sampai saat ini tidak ada laporan polisi terkait kasus penculikan anak di wilayah hukum Polres Manggarai. Jadi, informasi yang beredar itu tidak benar atau hoaks,”tegas Kapolres Hendri.
Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi dari media sosial atau pesan berantai di grup WhatsApp tanpa verifikasi sumber resmi.
Waspadai Dampak Sosial dan Hukum dari Penyebaran Hoaks
Dalam keterangannya, AKBP Hendri juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong merupakan tindakan melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (1) UU ITE menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dijerat pidana.
Pihak kepolisian kini memperkuat pengawasan terhadap informasi yang beredar dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Masyarakat juga diminta aktif melapor jika menemukan unggahan mencurigakan atau informasi yang berpotensi memicu keresahan. Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110.
Literasi Digital, Kunci Melawan Hoaks di Era Media Sosial
Kasus hoaks penculikan anak di Manggarai Raya menjadi pelajaran penting bagi publik mengenai bahaya penyebaran informasi tanpa verifikasi. Dalam era digital, kecepatan informasi sering kali tidak diimbangi dengan ketelitian, sehingga rumor dapat dengan mudah berubah menjadi kepanikan massal.
Pakar komunikasi dan keamanan siber sering menekankan bahwa literasi digital bukan hanya soal kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan memahami, memverifikasi, dan mengkritisi informasi.
Kepolisian di NTT berharap masyarakat semakin sadar pentingnya bersikap bijak sebelum membagikan setiap konten yang diterima, terutama jika berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Kolaborasi Polisi dan Masyarakat untuk Ciptakan Keamanan di Manggarai Raya
Hoaks dapat menjadi ancaman sosial yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi dan sesama warga. Karena itu, sinergi antara kepolisian, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan komunitas digital sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah.
Polres Manggarai dan Polres Manggarai Barat berkomitmen untuk terus memantau, mengedukasi, dan menindak setiap bentuk penyebaran informasi palsu.
Dengan kolaborasi yang kuat dan kesadaran masyarakat yang tinggi, Manggarai Raya diharapkan tetap aman, damai, dan kondusif.
Bijak Bermedia Sosial untuk Indonesia yang Lebih Aman
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat Indonesia bahwa satu unggahan palsu bisa menimbulkan efek domino luar biasa.
Kepanikan, kecurigaan, bahkan tindakan main hakim sendiri bisa terjadi hanya karena informasi tanpa dasar yang tersebar luas.
Polisi menegaskan, tidak ada kasus penculikan anak di Manggarai Raya.
Yang ada hanyalah kesalahpahaman akibat berita palsu yang cepat menyebar tanpa verifikasi.
Mari bersama mendukung aparat keamanan dengan tidak menyebarkan informasi sebelum dipastikan kebenarannya.
Bijak bermedia sosial adalah langkah sederhana, tetapi berdampak besar untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kedamaian di tanah Manggarai Raya.
Komentar
Posting Komentar