Menkeu Purbaya dan Dirjen Pajak Bimo Pecat 26 Pegawai, Reformasi Pajak Masuki Babak Baru
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah besar dalam upaya membersihkan institusi perpajakan dari praktik-praktik curang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, bersama Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto, mengumumkan pemecatan 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
Keputusan ini menandai titik penting dalam agenda reformasi perpajakan Indonesia. Pemerintah ingin mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada ruang bagi pegawai yang menyalahgunakan kewenangan di dalam tubuh DJP, lembaga yang menjadi ujung tombak penerimaan negara.
Latar Belakang Pemecatan
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/10/2025). Menurutnya, langkah ini merupakan hasil dari temuan Dirjen Pajak Bimo yang mendapati adanya pegawai menerima uang secara tidak sah.
“Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo) nemuin orang-orang yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat. Sekarang bukan saatnya main-main lagi,” ujar Purbaya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah ingin memberi efek jera dan memperingatkan seluruh jajaran pajak untuk bekerja dengan integritas. Tidak ada toleransi untuk praktik kotor yang merugikan negara sekaligus merusak kepercayaan masyarakat.
Profil Dirjen Pajak Baru
Langkah tegas ini tidak lepas dari gaya kepemimpinan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto yang baru dilantik pada akhir Mei 2025. Sejak awal menjabat, Bimo dikenal sebagai pejabat yang vokal dalam menolak segala bentuk kecurangan di institusi yang dipimpinnya.
Dalam beberapa kesempatan, Bimo menegaskan bahwa tindakan sekecil apa pun yang merugikan negara akan ditindak dengan pemecatan. Ia bahkan membuka saluran komunikasi pribadi bagi siapa saja yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran.
“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat. Handphone saya terbuka untuk whistleblower dan saya jamin keamanannya,” tegas Bimo.
Pemecatan Tidak Berhenti di 26 Pegawai
Bimo juga menyampaikan bahwa selain 26 pegawai yang telah resmi dipecat, terdapat 13 pegawai lain yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan untuk diberhentikan. Dengan demikian, total pegawai yang terlibat dalam kasus kecurangan kemungkinan lebih besar dari angka awal.
Keputusan ini dipandang sebagai langkah penting untuk menegakkan disiplin, namun juga menandakan masih adanya pekerjaan rumah besar dalam membenahi integritas aparatur pajak.
Dampak Pemecatan terhadap DJP
Pemecatan puluhan pegawai sekaligus tentu membawa dampak besar, baik secara internal maupun eksternal. Di internal, langkah ini memberi sinyal keras bagi pegawai lain agar tidak mencoba-coba bermain dengan kewenangan. Sementara di mata publik, tindakan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pajak.
Pembenahan Sistem Coretax
Selain fokus pada disiplin pegawai, Menteri Keuangan Purbaya juga menekankan pentingnya memperbaiki sistem coretax, yakni sistem informasi utama DJP yang mengelola data perpajakan.
Selama ini, coretax sering dianggap rumit dan sulit dibenahi. Namun Purbaya menyampaikan optimisme bahwa perbaikan sistem ini bisa rampung dalam waktu singkat.
“Ahlinya bukan dari luar negeri, tapi dari dalam Kementerian Keuangan. Orangnya berpengalaman dan optimistis bisa selesai dalam waktu satu bulan. Jika pun ada keterlambatan, hanya sedikit,” jelas Purbaya.
Menurutnya, pembenahan coretax bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tentang meningkatkan efisiensi, meminimalisir celah kecurangan, serta memperkuat transparansi dalam pengelolaan pajak.
Harapan Publik dan Tantangan Ke Depan
Langkah pembersihan yang dilakukan Kemenkeu dan DJP tentu mendapat perhatian luas dari publik. Banyak pihak menilai pemecatan 26 pegawai ini sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjalankan reformasi pajak.
Namun demikian, publik juga menuntut konsistensi. Pemecatan ini tidak boleh hanya menjadi langkah simbolis, melainkan harus berlanjut dengan pengawasan yang lebih ketat, pembenahan sistem yang berkelanjutan, serta penguatan integritas pegawai dari level terbawah hingga pimpinan.
Reformasi pajak tidak hanya menyangkut pemecatan pegawai nakal, tetapi juga mencakup pembenahan tata kelola, penerapan teknologi yang lebih baik, serta peningkatan kualitas pelayanan terhadap wajib pajak.
Reformasi Pajak sebagai Pilar Penerimaan Negara
Perpajakan adalah tulang punggung penerimaan negara. Setiap rupiah yang masuk dari sektor ini digunakan untuk membiayai pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program sosial.
Karena itu, kecurangan sekecil apa pun dalam sistem pajak memiliki dampak besar terhadap masyarakat luas. Pemecatan 26 pegawai pajak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan menjadi pengingat bahwa integritas aparat pajak tidak bisa ditawar.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi fondasi untuk reformasi pajak yang lebih menyeluruh. Dengan pegawai yang bersih dan sistem coretax yang transparan, pemerintah optimistis target penerimaan negara bisa tercapai dengan cara yang adil dan akuntabel.
Pemecatan 26 pegawai DJP oleh Menkeu Purbaya dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto adalah tonggak penting dalam perjalanan reformasi perpajakan Indonesia. Keputusan ini tidak hanya menyangkut penegakan disiplin, tetapi juga merupakan sinyal kepada seluruh jajaran bahwa praktik curang tidak akan pernah ditoleransi.
Komentar
Posting Komentar