Mahfud MD: Perpol Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Bentuk Pembangkangan Konstitusi


16 Desember 2025, Perdebatan tentang Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil di kementerian dan lembaga pemerintah semakin menguat. Perpol ini memunculkan pertanyaan besar terkait supremasi hukum, konstitusi, dan peran polisi di luar struktur kepolisian. (makassar.kompas.com)

Pada 16 Desember 2025, Mahfud MD, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa Perpol tersebut bertentangan dengan konstitusi dan dapat dianggap sebagai pembangkangan hukum yang nyata. Mahfud menyampaikan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga tanpa melalui prosedur resmi berupa pengunduran diri atau pensiun dari dinas Polri. (makassar.kompas.com)


Perpol 10/2025 dan Kontroversinya

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk ditempatkan di 17 kementerian dan lembaga pemerintah. Beberapa jabatan yang dapat diisi termasuk posisi manajerial, fungsional strategis, hingga jabatan non-manajerial. Tujuan yang dikemukakan institusi kepolisian adalah untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor dan memanfaatkan kemampuan kepolisian dalam manajemen risiko dan keamanan di kementerian/lembaga. (news.fin.co.id)


Namun, kritik yang muncul tak kalah keras. Mahfud MD menekankan bahwa Perpol ini tidak sejalan dengan Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara tegas mengatur bahwa anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menempati jabatan sipil. Jika diterapkan, Perpol ini bisa dianggap mengabaikan hierarki peraturan perundang‑undangan di Indonesia. (newsroom.id)


Baca Juga:

Perpol 10 Tahun 2025 Tuai Polemik, Putusan MK dan Netralitas Polri Disorot Publik


Putusan Mahkamah Konstitusi dan Legalitas Perpol

Mahfud MD juga merujuk pada Putusan MK Nomor 114/PUU‑XXIII/2025, yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menempati jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun. Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga setiap aturan yang mengabaikannya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan konstitusi. Mahfud menegaskan, Perpol 10/2025 mengabaikan putusan MK secara terang-terangan, sehingga dapat dikatakan sebagai bentuk pembangkangan hukum yang nyata. (berkas.dpr.go.id)


Pertentangan dengan UU ASN

Selain itu, Mahfud menekankan bahwa Perpol ini tidak sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 19 ayat (3) UU ASN menyebutkan bahwa jabatan sipil dapat diisi oleh anggota TNI/Polri hanya sesuai ketentuan undang‑undang masing‑masing. Saat ini, UU Polri tidak secara eksplisit mencantumkan jabatan sipil mana saja yang bisa diisi oleh anggota Polri aktif. Ketidakjelasan ini membuat Perpol 10/2025 rawan dikategorikan inkonstitusional. (bindo.id)


Tanggapan Publik dan Figur Politik

Reaksi publik terhadap Perpol ini juga beragam. Di media sosial, isu ini menjadi trending topic, terutama setelah Beni K Harman, tokoh politik Indonesia, memberikan tanggapannya melalui akun Twitter resminya. Ia menulis:

“Saya setuju sekali dgn Prof Mahfud. Saya juga punya pendapat yg sama. Negara tidak runtuh jika putusan MK itu dilaksanakan dan dipatuhi. Rakyat senang, negara kuat. #RakyatMonitor”

Pernyataan ini mendapat ribuan retweet dan like, menunjukkan dukungan publik terhadap kepatuhan hukum dan supremasi konstitusi. (Twitter Beni K Harman)


Reaksi Institusi dan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi kritik ini dengan menyatakan bahwa Perpol 10/2025 merupakan upaya penyesuaian teknis atas putusan MK dan telah melalui konsultasi dengan kementerian/lembaga terkait. Kapolri menegaskan, aturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi lintas sektor, bukan untuk melemahkan supremasi hukum atau mengabaikan putusan MK. (news.detik.com)


Dampak bagi Demokrasi dan Publik

Analisis para pengamat hukum menyebutkan bahwa jika anggota Polri aktif ditempatkan di jabatan sipil tanpa prosedur yang sah, hal ini dapat mengurangi netralitas pemerintahan sipil, memicu konflik kepentingan, dan merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi. Namun, bila Perpol ditinjau ulang dan disesuaikan dengan UU dan putusan MK, maka aturan tersebut tetap dapat dimanfaatkan sebagai instrumen koordinasi lintas sektor yang sah, tanpa mengganggu supremasi hukum. (rmol.id)


Menurut Mahfud MD, patuh terhadap putusan MK adalah fondasi negara hukum. Mengabaikan putusan tersebut justru melemahkan legitimasi negara dan menimbulkan preseden buruk bagi implementasi hukum di masa depan. Rakyat akan lebih percaya pada negara jika hukum ditegakkan secara konsisten, dan demokrasi bisa berjalan lebih stabil. (makassar.kompas.com)


Kesimpulan

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan polisi aktif di jabatan sipil merupakan topik yang sangat sensitif dari perspektif hukum dan tata negara. Mahfud MD menegaskan bahwa aturan ini:


1. Bertentangan dengan UU Polri dan UU ASN.

2. Mengabaikan putusan MK Nomor 114/PUU‑XXIII/2025.

3. Dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan hukum dan konstitusi jika diterapkan tanpa perubahan.

4. Mendapat dukungan publik melalui tanggapan figur politik seperti Beni K Harman yang menegaskan kepatuhan terhadap hukum dan putusan MK adalah kunci kestabilan negara.

Sementara itu, Kapolri menyatakan bahwa Perpol ini adalah bentuk penyesuaian teknis dan koordinasi, namun kritik hukum dan publik menuntut peninjauan kembali untuk menyesuaikan aturan dengan konstitusi dan UU yang berlaku.

Kepatuhan pada hukum, putusan MK, dan supremasi sipil menjadi tolak ukur legitimasi demokrasi. Sejatinya, negara tidak akan runtuh bila hukum ditegakkan; rakyat akan senang dan negara menjadi kuat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Inosentius Samsul: 35 Tahun di DPR Hingga Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

PPPK Paruh Waktu Diangkat Menjadi Penuh Waktu: Desakan DPR dan DPD RI ke Pemerintah untuk Segera Bertindak

Cara Cek PKH dan PIP 2025 Lewat HP: Panduan Lengkap, Mudah, dan Resmi

Permata Tersembunyi di Manggarai Barat: Menjelajahi Air Terjun Cunca Polo

Bangga! Uskup Paskalis Bruno Syukur OFM Terpilih Jadi Anggota Penting Dikasteri Hidup Bakti Hingga 2029