Kuota 1.000 Wisatawan per Hari di Taman Nasional Komodo: Kebijakan Baru Demi Konservasi dan Wisata Berkelanjutan


Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur — Taman Nasional Komodo (TNK) akan menerapkan sistem pembatasan kunjungan dengan kuota maksimal 1.000 wisatawan per hari. Kebijakan ini diumumkan sebagai langkah strategis menjaga keseimbangan antara konservasi satwa endemik dan keberlanjutan industri pariwisata di kawasan warisan dunia UNESCO tersebut.


Dilansir dari pengumuman resmi Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), kebijakan pembatasan kunjungan akan diberlakukan secara bertahap dan mengandalkan platform digital bernama SiOra sebagai sistem reservasi daring dan e-ticketing. Dikutip dari pengumuman tersebut, SiOra berfungsi untuk mengatur slot kunjungan, memonitor jumlah wisatawan secara real time, serta membantu distribusi pengunjung agar tidak menumpuk di satu lokasi.

Tahapan Uji Coba dan Penerapan

Dikutip dari pernyataan BTNK, tahapan kebijakan akan dimulai dengan sosialisasi dan simulasi pada Oktober–Desember 2025, dilanjutkan uji coba Januari–Maret 2026, dan penerapan penuh direncanakan mulai April 2026. Keputusan teknis ini disebut-sebut merujuk pada kajian daya dukung dan daya tampung kawasan (DDDT) yang pernah dilakukan sejak 2018.


Baca Juga:


Konservasi dan Tata Kelola Digital

Dilansir dari kanal resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pengumuman BTNK, aplikasi SiOra menjadi mekanisme kunci dalam pengelolaan kunjungan. Melalui sistem berbasis slot ini, setiap wisatawan diwajibkan memesan slot kunjungan secara daring sebelum tiba di kawasan TNK.


Dikutip dari posting Instagram resmi BTN.Komodo, untuk Resor Padar Selatan akan diterapkan mekanisme timed entry (masuk berdasarkan slot waktu). Pembagian sesi yang diumumkan meliputi Sesi I: 05:00–08:00, Sesi II: 08:00–11:00, dan Sesi III: 15:00–18:00, dengan alokasi setiap sesi sekitar 300–330 orang. Aturan ini ditujukan agar kepadatan di titik-titik puncak kunjungan dapat dikurangi.

Dukungan dan Catatan dari Pelaku Pariwisata

Sejumlah pelaku wisata di Labuan Bajo menyatakan dukungan terhadap pembatasan kuota sebagai upaya mitigasi overtourism, namun mereka juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat agar tidak muncul praktik penjualan slot ilegal atau “mafia tiket”. Dikutip dari laporan media, pelaku lokal meminta mekanisme distribusi slot yang adil sehingga usaha kecil dan pemandu lokal tetap mendapat manfaat ekonomi.

Menghadapi Tantangan Lapangan

BTNK menyatakan bahwa penerapan sistem ini membutuhkan kesiapan infrastruktur digital, koordinasi operator wisata, serta peningkatan kapasitas petugas lapangan. Dalam sosialisasi publik, pejabat BTNK menegaskan proses akan bersifat transparan, bertahap, dan terbuka untuk evaluasi bersama pemangku kepentingan.

Dampak Positif yang Diharapkan

Menurut pernyataan resmi yang dilansir BTNK dan KLHK, pembatasan kuota diharapkan dapat:

  • Mengurangi tekanan terhadap habitat komodo dan ekosistem laut sekitarnya;
  • Meningkatkan kualitas pengalaman pengunjung;
  • Menyebarkan kunjungan secara lebih merata antar pulau di kawasan TNK;
  • Mendukung citra Labuan Bajo sebagai destinasi ekowisata berkelanjutan.

Menuju Pariwisata Berkelanjutan

Langkah pembatasan kuota ini selaras dengan upaya nasional menuju pariwisata yang lebih berkelanjutan, di mana aspek konservasi dan manfaat ekonomi lokal harus berjalan seimbang. Dikutip dari pernyataan BTNK, “tidak ada yang disembunyikan” dalam proses sosialisasi dan evaluasi kebijakan ini —sebuah indikator bahwa pihak pengelola membuka ruang dialog dengan publik.



Pembatasan kuota kunjungan di Taman Nasional Komodo bukan sekadar penetapan angka, melainkan bagian dari strategi pengelolaan destinasi yang mengutamakan kelestarian alam dan kualitas pengalaman wisata. Pelaksanaan yang transparan, didukung teknologi reservasi, dan pengawasan lapangan menjadi kunci agar kebijakan ini efektif dan adil bagi seluruh pemangku kepentingan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Inosentius Samsul: 35 Tahun di DPR Hingga Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

PPPK Paruh Waktu Diangkat Menjadi Penuh Waktu: Desakan DPR dan DPD RI ke Pemerintah untuk Segera Bertindak

Permata Tersembunyi di Manggarai Barat: Menjelajahi Air Terjun Cunca Polo

Cara Cek PKH dan PIP 2025 Lewat HP: Panduan Lengkap, Mudah, dan Resmi

Tenaga Kerja Asal Bajawa Diduga Disiksa di Sebuah Yayasan di Bogor, Dibebaskan NTT Bogor Raya